Pasal 446
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur, jaringan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur, jaringan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur, jaringan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur, jaringan, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem aplikasi, infrastruktur, jaringan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
