PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 445
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pemeliharaan sistem aplikasi, infrastruktur jaringan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sistem informasi geospasial dan perangkat teknologi informasi.
