PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 444
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Pengolahan Data dan Informasi Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan penganggaran, pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penyimpanan, pemantauan dan evaluasi serta pelayanan data dan informasi kepariwisataan. (2) Subbidang Diseminasi Informasi Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan penganggaran, sosialisasi, publikasi, Pemantauan dan evaluasi data dan informasi kepariwisataan.
