PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 441
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Data dan Informasi Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan penganggaran, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pelayanan data dan informasi, dan Pemantauan evaluasi kegiatan pengelolaan data dan informasi kepariwisataan.
