Pasal 442
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Bidang Data dan Informasi Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan data dan informasi kepariwisataan di bidang pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang data dan informasi kepariwisataan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan data dan informasi kepariwisataan di bidang pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang data dan informasi kepariwisataan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang data dan informasi kepariwisataan.
