PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 440
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Diseminasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan diseminasi dan informasi penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan. (2) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyajian, penerbitan dan publikasi diseminasi dan informasi hasil penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
