PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 433
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Program Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
