PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 432
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan terdiri atas: a. Bidang Program Kepariwisataan; b. Bidang Diseminasi dan Kepariwisataan; c. Bidang Data dan Informasi Kepariwisataan; d. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
