Pasal 431
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program kepariwisataan, diseminasi dan publikasi kepariwisataan, data dan informasi kepariwisataan, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penelitian, program kepariwisataan, diseminasi dan publikasi kepariwisataan, data dan informasi kepariwisataan, serta di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan penelitian dan pengembangan kepariwisataan di bidang program kepariwisataan, diseminasi dan publikasi kepariwisataan, data dan informasi kepariwisataan, serta di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; dan f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan.
