PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 430
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang kebijakan kepariwisataan.
