PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 429
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Kerjasama Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan dengan Instansi Pemerintah serta ketatausahaan dan rumah tangga Asisten Deputi. (2) Subbidang Kerjasama Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan dengan Instansi Non Pemerintah.
