Pasal 434
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Bidang Program Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan serta pengembangan sistem dan metoda penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; c. penyiapan perumusan kebijakan data dan informasi kepariwisataan di bidang program kepariwisataan; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengolahan data, informasi, diseminasi dan evaluasi data kepariwisataan di bidang program kepariwisataan; e. koordinasi pelaksanaan kebijakan data, informasi dan evaluasi kepariwisataan di bidang program kepariwisataan; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengolahan data, informasi, diseminasi dan evaluasi data kepariwisataan di bidang program kepariwisataan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang program kepariwisataan.
