PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Publikasi dan Pengelolaan Media mempunyai tugas melaksanakan pemberitaan dan analisis berita, publikasi dan hubungan media massa serta fasilitasi hubungan antar lembaga.
