PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Publikasi dan Pengelolaan Media menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberitaan dan analisis berita; b. pelaksanaan publikasi dan hubungan media massa; dan c. pelaksanaan hubungan antar lembaga.
