Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, dokumentasi dan pemantauan serta evaluasi informasi. (2) Subbagian Penyajian dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan dan pengembangan aplikasi layanan informasi publik, pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pendampingan pengelolaan informasi publik serta pemantauan dan evaluasi.
(3) Subbagian Pengelolaan Krisis Kepariwisataan dan Layanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dampak krisis kepariwisataan, pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, layanan pengaduan masyarakat serta pemantauan dan evaluasi.
