PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Informasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; b. Subbagian Penyajian dan Pelayanan Informasi; dan c. Subbagian Pengelolaan Krisis Kepariwisataan dan Layanan Pengaduan.
