PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dokumentasi dan pemantauan serta evaluasi informasi; b. pelaksanaan perencanaan, pembangunan dan pengembangan aplikasi layanan informasi publik, pengemasan, penyajian dan pelayanan informasi publik, pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan pendampingan pengelolaan informasi publik serta pemantauan dan evaluasi; dan c. pelaksanaan pengelolaan dampak krisis kepariwisataan, pelaksanaan bimbingan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, layanan pengaduan masyarakat serta pemantauan dan evaluasi.
