PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 39
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyajian dan pelayanan informasi publik, perencanaan, pembangunan dan pengembangan aplikasi layanan informasi publik, pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan pengelolaan informasi publik, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria informasi publik, pemantauan, evaluasi dan integrasi pelayanan informasi publik serta pengelolaan krisis kepariwisataan dan layanan pengaduan masyarakat.
