PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan hukum dan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi dan pemberian advokasi hukum di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan publikasi hukum, penyuluhan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta urusan tata usaha Biro.
