PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 424
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Hubungan Kelembagaan Bilateral terdiri atas: a. Subbidang Kerjasama Kawasan Asia dan Pasifik; dan b. Subbidang Kerjasama Kawasan Amerika, Eropa, Afrika dan Timur Tengah.
