PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 423
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Bidang Hubungan Kelembagaan Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama bilateral; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerjasama bilateral; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang kerjasama bilateral; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerjasama bilateral; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama bilateral.
