PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 425
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Kerjasama Kawasan Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan kelembagaan kepariwisataan INDONESIA dengan Negara mitra di kawasan Asia dan Pasifik. (2) Subbidang Kerjasama Kawasan Amerika, Eropa, Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan hubungan kelembagaan kepariwisataan INDONESIA dengan Negara mitra di kawasan Amerika, Eropa, Afrika dan Timur Tengah.
