Pasal 412
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang hubungan multilateral, regional non ASEAN, ASEAN, bilateral dan kelembagaan dalam negeri; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang hubungan multilateral, regional non ASEAN, ASEAN, bilateral dan kelembagaan dalam negeri; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan hubungan kelembagaan kepariwisataan di bidang hubungan multilateral, regional non ASEAN, ASEAN, bilateral dan kelembagaan dalam negeri; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan multilateral, regional non ASEAN, ASEAN, bilateral dan kelembagaan dalam negeri; dan e. pelaksanaan tata usaha di Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan.
