PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 413
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan terdiri atas: a. Bidang Hubungan Kelembagaan Multilateral dan Regional Non ASEAN; b. Bidang Hubungan Kelembagaan ASEAN;
c. Bidang Hubungan Kelembagaan Bilateral; d. Bidang Hubungan Kelembagaan Dalam Negeri; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
