PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 411
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan pada lembaga-lembaga pariwisata multilateral, regional non ASEAN, regional ASEAN, dan hubungan kelembagaan antara INDONESIA dengan Negara mitra atau hubungan bilateral, serta hubungan kelembagaan dalam negeri.
