Pasal 410
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang kelembagaan kepariwisataan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
