PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 407
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan advokasi hukum, komunikasi publik, tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan sistem informasi serta penanganan krisis di bidang kelembagaan kepariwisataan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
