Pasal 408
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang kelembagaan kepariwisataan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; b. pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
