PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 406
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan.
