PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 346
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Bidang Komunikasi Media Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan kerjasama, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang komunikasi media elektronik.
