PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 345
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
(1) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan kerjasama, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang publikasi media online. (2) Subbidang Sarana Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana promosi media online.
