PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 347
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Bidang Komunikasi Media Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik;
c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media elektronik.
