Pasal 340
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan media ruang; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak dan ruang; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan media ruang; d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan ruang; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi komunikasi pemasaran media online, elektronik, cetak, dan media ruang; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
