PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 341
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran Pariwisata Nusantara terdiri atas: a. Bidang Komunikasi Media Online; b. Bidang Komunikasi Media Elektronik; c. Bidang Komunikasi Media Cetak; d. Bidang Komunikasi Media Ruang; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
