PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 339
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Asisten Deputi Pengembangan Komunikasi Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata nusantara.
