PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I; b. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II; dan c. Subbagian Perjanjian dan Ratifikasi.
