PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan b. menyiapkan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian dan ratifikasi hukum di bidang kepariwisataan.
