Pasal 34
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koodinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di sekretariat kementerian, inspektorat serta bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata.
(2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koodinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan pemasaran mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan. (3) Subbagian Perjanjian dan Ratifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koodinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian dan ratifikasi di bidang kepariwisataan.
