PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas: a. Bagian Peraturan Perundang–undangan; b. Bagian Penelaahan dan Advokasi Hukum; c. Bagian Informasi Publik; dan d. Bagian Publikasi dan Pengelolaan Media.
