PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 29
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan penelaahan dan advokasi hukum; c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan informasi publik; d. pelaksanaan publikasi dan pengelolaan media; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
