PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Tata Kelola Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pertimbangan masalah perbendaharaan serta penetapan pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, koordinasi dan pelaporan pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian.
