PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Kelola Perbendaharaan; b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; dan c. Subbagian Verifikasi.
