PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata kelola perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan pelaksanaan anggaran; dan c. pelaksanaan urusan verifikasi.
