PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan tata kelola perbendaharaan, pelaksanaan anggaran, dan verifikasi realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian.
