Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, koordinasi dan penyusunan laporan neraca/kekayaan keuangan Sekretariat Kementerian, Inspektorat, Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata. (2) Subbagian Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, koordinasi dan penyusunan laporan neraca/kekayaan keuangan Deputi Pengembangan Pemasaran Mancanegara, Deputi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara dan Deputi Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan. (3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pemantauan, evaluasi dan koordinasi penyusunan perhitungan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian serta urusan tata usaha Biro.
