PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 22
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi I; b. Subbagian Akuntansi II; dan c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan.
