PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akuntansi I; b. pelaksanaan urusan akuntansi II; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan.
