PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi, neraca/kekayaan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara, evaluasi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian.
