PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan sistem pengendalian intern pemerintah, pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Subbagian Pelaporan Kinerja Kementerian mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan tengah tahunan, laporan tahunan, laporan pelaksanaan tatacara pengendalian dan evaluasi pelaksanaaan pembangunan. (3) Subbagian Manajemen Pengendalian Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengolahan bahan penyusunan rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat dengar pendapat dan sidang kabinet.
