PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan dan Manajemen Pengendalian terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; b. Subbagian Pelaporan Kinerja Kementerian; dan c. Subbagian Manajemen Pengendalian Elektronik.
